Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara
berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atauPress (inggris), atau
presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang
berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya
adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Media massa
menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara
manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana
untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar
manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan
kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang
diterima sebagai hak asasi manusia
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan
digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh
kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek
and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil
diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada
tahun 1998.
Manfaat media massa
dalam kehidupan sehari-hari
Media masa baik elektronik maupun cetak merupakan alat yang
sangat ampuh dalam mengubah atau mempengaruhi opini publik. Pemanfaatan media
massa dalam kehidupan sehari-hari juga sejalan dengan tugas pers situ sendiri,
yaitu :
• Sebagai
pembuka ruang pembicaraan system politik untuk mendebatkan berbagai masalah
kemasyarakatan.
• Sebagai
pencerah pengetahuan masyarakat.
• Untuk
melindungi hak rakyat, sebab media massa bertugas sebagai (watchdog) atau
penjaga yang mengawasi pemerintah. Melalui pers rakyat dapat menyampaikan
opininya kepada pemerintah.
• Untuk
memberdayakan ekonomi nasional, media massa sebagai sarana promosi usaha.
• Salah
satu sarana hiburan.
Dampak dari
penyalahgunaan
kebebasan pers /
media massa
1 ) Penyalahgunaan kebebasan pers itu adalah berasal dari
insan pers itu sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers itu, antara
lain penyajian penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias,
sensasional, berpihak, menyebarkan kebohongan, pornografi, menyebarkan permusuhan,
mengeksploitasi kekerasan, dll.
2) Dampak dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian
baik bagi masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan
karena tidak bisa memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja
pemerintah, muncul keresahan pada pihak yang dirugikan, munculnya sikap saling
curiga dan perselisihan antar kelompok, dan konplik antar kelompok.
3) Pemerintah juga dirugikan karena dokumen, kebijakan,
aktivitas pemerintah tidak dapat diberitakan secara akurat, munculnya
penentangan - penentangan masyarakat yang tidak didasarkan fakta yang
sebenarnya. Begitu pula pihak yang menjadi pokus pemberitaan dirugikan sebab
dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Pers sendiri dirugikan, sebab
masyarakat dan pemerintah tidak percaya lagi kepada pemberitaan pers sehingga
muncul sikap negative terhadap dunia pers.
Contoh Bentuk
Penyalahgunaan Penyampaian Informasi Melalui Media Massa
• Penyiaran
berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak
memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu,
terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum
professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama
tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal.
Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran
HAM.
• Peradilan
oleh Pers (Trial by Press)
Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak
kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu
saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence).
• Membentuk
Opini yang menyesatkan
Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu
berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman
pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi
membentuk opini public demi kepentingan tertentu.
Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang
menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih-
lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan
masyarakat.
• Bentuk
tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau
berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap
warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis
berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh
informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.
• Pelanggaran
terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana
Sanksi
penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam
KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
1. Delik
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
2. Delik
Penyebar Kebencian (haatzai 'artikelen)
3. Delik
Penghinaan Agama
4. Delik
Kesusilaan / Pornografi