Saturday, November 3, 2018

penyalahgunaan kebebasan pers

Penyalahgunaan Kebebasan Pers

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atauPress (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Media massa

menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan Orde Baru pada tahun 1998.

Manfaat media massa
dalam kehidupan sehari-hari
Media masa baik elektronik maupun cetak merupakan alat yang sangat ampuh dalam mengubah atau mempengaruhi opini publik. Pemanfaatan media massa dalam kehidupan sehari-hari juga sejalan dengan tugas pers situ sendiri, yaitu :
             Sebagai pembuka ruang pembicaraan system politik untuk mendebatkan berbagai masalah kemasyarakatan.
             Sebagai pencerah pengetahuan masyarakat.
             Untuk melindungi hak rakyat, sebab media massa bertugas sebagai (watchdog) atau penjaga yang mengawasi pemerintah. Melalui pers rakyat dapat menyampaikan opininya kepada pemerintah.
             Untuk memberdayakan ekonomi nasional, media massa sebagai sarana promosi usaha.
             Salah satu sarana hiburan.

Dampak dari penyalahgunaan
kebebasan pers / media massa

1 ) Penyalahgunaan kebebasan pers itu adalah berasal dari insan pers itu sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers itu, antara lain penyajian penyajian informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, berpihak, menyebarkan kebohongan, pornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
2) Dampak dari tindakan tersebut adalah timbulnya kerugian baik bagi masyarakat, pemerintah maupun pers itu sendiri. Masyarakat dirugikan karena tidak bisa memperoleh informasi yang akurat terutama mengenai kinerja pemerintah, muncul keresahan pada pihak yang dirugikan, munculnya sikap saling curiga dan perselisihan antar kelompok, dan konplik antar kelompok.
3) Pemerintah juga dirugikan karena dokumen, kebijakan, aktivitas pemerintah tidak dapat diberitakan secara akurat, munculnya penentangan - penentangan masyarakat yang tidak didasarkan fakta yang sebenarnya. Begitu pula pihak yang menjadi pokus pemberitaan dirugikan sebab dipermalukan atau dicemarkan nama baiknya. Pers sendiri dirugikan, sebab masyarakat dan pemerintah tidak percaya lagi kepada pemberitaan pers sehingga muncul sikap negative terhadap dunia pers.

Contoh Bentuk Penyalahgunaan Penyampaian Informasi Melalui Media Massa

             Penyiaran berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik

Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM.
             Peradilan oleh Pers (Trial by Press)

Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
             Membentuk Opini yang menyesatkan

Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi kepentingan tertentu.
Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat.
             Bentuk tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif

Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.
             Pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana

    Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
1.            Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
2.            Delik Penyebar Kebencian (haatzai 'artikelen)
3.            Delik Penghinaan Agama
4.            Delik Kesusilaan / Pornografi


Thursday, November 1, 2018

pengertian pilihan (choice)


PILIHAN (CHOICE)

Pilihan adalah konsekuensi logis dari kelangkaan. Setiap individu akan melakukan pilihan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumber dayanya. Namun satu hal yang sama adalah semua individu atau komunitas melakukan pilihan. Pilihan berarti mendapatkan sesuatu dan meninggalkan yang lain.

Pilihan muncul karena adanya kelangkaan. Alat pemuas kebutuhan yang relatif sedikit berbanding dengan kebutuhan yang tak terbatasPilihan-pilihan (Choices) Dalam setiap masyarakat selalu didapati bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas banyaknya. Manusia tidak pernah merasa puas atas apa yang telah mereka peroleh dan mereka capai. Apabila keinginan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keinginan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keingingnkeinginan yang lain akan muncul. Terbatasnya sumber daya tersedia dibandingkan kebutuhan/keinginan menyebabkan manusia harus menentukan pilihan-pilihan yang bersifat individu maupun kolektif. Pilihan yang bersifat individu, misalnya, baju apa yang akan dipakai hari ini. Pilihan kolektif, misalnya, ke mana kita piknik hari Sabtu nanti. Ada juga pilihan-pilihan yang sangat kompleks (sulit). Misalnya, mana yang kita dahulukan, sekolah yang tinggi atau cepat-cepat bekerja.

pengertian pemilu/pemilihan umum


PEMILU
A.PENGERTIAN PEMILU

Pengertian pemilu di Indonesia merupakan sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut untuk memilih wakil rakyat secara langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai yang memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.

Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (pilpres), baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun 2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

sejarah demokrasi di indonesia


DEMOKRASI DI INDONESIA

1.PRINSIP  PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA

A.LANDASAN HUKUM DEMOKRASI PANCASILA
1. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. Pembukkan UUD 1945

B.CIRI CIRI UMUM DEMOKRASI PANCASILA
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1 - Mengutamakan musyawarah mufakat.
2 - Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3 - Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4 - Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5 - Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6 - Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7 - Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

demokrasi dan demokratisasi


PENGERTIAN DEMOKRASI DAN DEMOKRATISASI

1.PENGERTIAAN DEMOKRASI MENURUT PARA PAKAR

Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.

pengertian atau maksud masyarakat madani


MASYARAKAT MADANI

1.PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

Secara Umum, Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society) adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Istilah Masyarakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil perdana meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.

contoh dan Kisah pengusaha sukses


3 contoh pengusaha sukses

Fauziah dengan Kain Songket Terkeren

Berkat konsistensinya memajukan kain tradisional, songket, Fauziah mendapat suatu binaan dari PT PLN (Persero). Menurutnya, dia mendapatkan modular dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21 juta. "Nah itu saya manfaatkan agar industri rumahan tersebut bisa berkembang lebih pesat lagi," jelas dia.

Dengan pembinaan dari PLN, dia membanderol kain songket buatannya yang berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta. Menurutnya, penjualan kain songket cukup menjanjkan. Dia play on words dapat menjual tidak kurang 40 potong kain songket per bulannya. Sehingga laba hasil usahanya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.