Sumber pendapatan dan belanja negara
A. PENDAPATAN NEGARA
Pendapatan negara dan
hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan
luar negeri.
1.Penerimaan perpajakan adalah semua
penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
a.
Pajak
dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
b.
Pajak
perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea
masuk dan bea keluar
2.Penerimaan negara
bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan
Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara
bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
3. Penerimaan hibah
adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang
diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak
mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
B.belanja negara
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga
(K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.
2. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan
hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata
dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
3. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
a.Belanja
pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam
negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
b. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat, serta belanja perjalanan.
c.Belanja
modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan
modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
serta dalam bentuk fisik lainnya.
d.Pembayaran
bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar
kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar
negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang
sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan
pengelolaan utang.
e. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga
jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
f. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan
bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3
(tiga) kilogram, dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat yang membutuhkan.
g. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari
Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi
internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri
yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan
naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.
h. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi
masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
i. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum
mempunyai kode bagian anggaran, keperluan yang bersifat ad hoc (tidak terus
menerus), kewajiban pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada
organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian
anggaran kementerian negara/lembaga, dan dana cadangan risiko fiskal serta
mengantisipasi kebutuhan mendesak.
4. Transfer ke daerah
adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
a. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1) Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
2) Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri
(PDN) neto.
3) Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
b. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
c. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR
sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang
dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa
Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana
Infrastruktur Provinsi Papua Barat
No comments:
Post a Comment