PEMILU
A.PENGERTIAN PEMILU
Pengertian pemilu di Indonesia merupakan sarana dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut untuk memilih wakil rakyat secara
langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden
dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil
presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai yang
memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.
Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (pilpres),
baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun
2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di
Indonesia, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu
tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan
pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
B.TUJUAN PEMILU
*Melaksanakan kedaulatan rakyat
*Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
*Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan
DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
*Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai,
aman, dan tertib (secara konstitusional).
*Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
C.ASAS PEMILU
1. Langsung
Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak
yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih
kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan temen untuk diwakilin.
2. Umum
Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang
udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti
pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan
dan lain-lain.
3. Bebas
Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga
Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan
melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan
dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.
4. Rahasia
Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan
jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang
dipilihnya (Secret Ballot)
Asas LUBER berkembang di era Reformasi, dimana ditambahkan
Jujur dan Adil atau disingkat JURDIL.
5. Jujur
Asas jujur mempunyai arti dimana penyelenggara pemilu,
aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihal yang terkait
harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Untuk asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama
terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidka adanya pengistimewaan atau
diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
D.SISTEM PEMILU
Sistem Pemilu yang digunakan diseluruh dunia sangat
variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama
belum tentu menganut sistem pemilu yang sama. Negara yang menganut bentuk dan
sistem pemerintahan yang sama belum tentu juga mengadopsi sistem pemilu yang
sama, demikian pula sebaliknya.
Sistem pemilu terdiri
dari:
1. Plurality/majority
system (Sistem Pluralitas/Mayoritas)
Disebut juga sistem distrik. Dalam sistem ini wilayah negara
dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah
penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian
Block Vote dan Party Block Vote. Kandidat yang memiliki suara terbanyak akan
mengambil seluruh suara yang diperolehnya. Varian dari sistem ini adalah First Past
the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote.
2. Proportional
System (Sistem Proporsional)
Dalam setiap ini
proporsi kursi yang dimenangkan oleh Partai Politik dalam sebuah daerah
pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai
tersebut. Varian dari sistem ini adalah Proporsional Representation dan
Transferable Vote.
3. Sistem Campuran
Merupakan perpaduan penerapan antara Plurality / Majority
System dan Proportional System. Varian dari sistem ini adalah Parallel System
dan Mix Member Proportional
No comments:
Post a Comment