Thursday, November 1, 2018

pengertian pemilu/pemilihan umum


PEMILU
A.PENGERTIAN PEMILU

Pengertian pemilu di Indonesia merupakan sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut untuk memilih wakil rakyat secara langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai yang memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.

Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (pilpres), baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun 2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

B.TUJUAN PEMILU

*Melaksanakan kedaulatan rakyat
*Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
*Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
*Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
*Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

C.ASAS PEMILU

1. Langsung
Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan temen untuk diwakilin.

2. Umum
Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.

3. Bebas
Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.

4. Rahasia
Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot)
Asas LUBER berkembang di era Reformasi, dimana ditambahkan Jujur dan Adil atau disingkat JURDIL.

5. Jujur
Asas jujur mempunyai arti dimana penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihal yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Adil
Untuk asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidka adanya pengistimewaan atau diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

D.SISTEM PEMILU

Sistem Pemilu yang digunakan diseluruh dunia sangat variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama. Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu juga mengadopsi sistem pemilu yang sama, demikian pula sebaliknya.

Sistem pemilu terdiri dari:

1. Plurality/majority system (Sistem Pluralitas/Mayoritas)
Disebut juga sistem distrik. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote. Kandidat yang memiliki suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya. Varian dari sistem ini adalah First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System dan Block Vote.

2. Proportional System (Sistem Proporsional)
Dalam setiap  ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh Partai Politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut. Varian dari sistem ini adalah Proporsional Representation dan Transferable Vote.

3. Sistem Campuran
Merupakan perpaduan penerapan antara Plurality / Majority System dan Proportional System. Varian dari sistem ini adalah Parallel System dan Mix Member Proportional

No comments:

Post a Comment