DEMOKRASI DI INDONESIA
1.PRINSIP PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
A.LANDASAN HUKUM
DEMOKRASI PANCASILA
1. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
2. Undang undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. Pembukkan UUD 1945
B.CIRI CIRI UMUM
DEMOKRASI PANCASILA
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1 - Mengutamakan musyawarah mufakat.
2 - Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3 - Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4 - Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5 - Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
6 - Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
7 - Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
C.PRINSIP PRINSIP
DEMOKRASI PANCASILA
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional
Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan
dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang
Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti
yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,
kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA
A.DEMOKRASI MASA ORDE
LAMA
1.MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa
ini dinilai gagal disebabkan: Dominannya partai politik; Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah; Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti
UUDS 1950.
2.MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 1959-1965
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri: Dominasi Presiden; Terbatasnya peran partai politik;
Berkembangnya pengaruh PKI; Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR; Jaminan HAM lemah; Terjadi sentralisasi kekuasaan; Terbatasnya
peranan pers; Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
B.DEMOKRASI MASA ORDE
BARU 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966,Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dankonsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada
rakyat pembangunan disegalabidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada
masa orde baru berhasil menyelenggarakanPemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997
C.DEMOKRASI MASA
TRANSISI 1998-1999
Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu
tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan
jabatannya akhirnya digantikan oleh wakil presiden yang pada
waktu dijabat oleh B.J. Habibie. Dengan mundurnya presiden
dan digantikan oleh wakil presiden yang sesuai dengan Pasal 8 UUD RI Tahun
1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa transisi. Disebut masa transisi
karena pada masa itu merupakan masa perpindahan kekuasaan. Presiden B.J.
Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan
transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang
demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilu.
Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan
perkembangan ke arah kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke
arah demokrasi di antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang
istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi
konstitusional.
b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No.
2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan
pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun
organisasi kemasyarakatan secara luas.
f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.
g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan
demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik.
h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya
pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
i. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga
negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu
pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih
sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah bangsa
Indonesia mulai memasuki masa reformasi.
D.DEMOKRASI MASA
REFORMASI
Pelaksanaan
Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei1998.
Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang
kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Sistem
pemerintahan yang masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
yaitu untuk kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas
terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau
tulisan dan upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan
dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998.
Lembaga MPR sudah
berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut
adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di
amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
Akibat
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) mengalami suatu
pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi
pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi
demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat.
No comments:
Post a Comment