Thursday, November 1, 2018

sejarah demokrasi di indonesia


DEMOKRASI DI INDONESIA

1.PRINSIP  PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA

A.LANDASAN HUKUM DEMOKRASI PANCASILA
1. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. Pembukkan UUD 1945

B.CIRI CIRI UMUM DEMOKRASI PANCASILA
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1 - Mengutamakan musyawarah mufakat.
2 - Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3 - Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4 - Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5 - Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6 - Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7 - Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.


C.PRINSIP PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

2.PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
A.DEMOKRASI MASA ORDE LAMA

                1.MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan: Dominannya partai politik; Landasan sosial ekonomi yang masih lemah; Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.

2.MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 1959-1965
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: Dominasi Presiden; Terbatasnya peran partai politik; Berkembangnya pengaruh PKI; Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain: Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR; Jaminan HAM lemah; Terjadi sentralisasi kekuasaan; Terbatasnya peranan pers; Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

B.DEMOKRASI MASA ORDE BARU 1966-1998

Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dankonsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegalabidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakanPemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

C.DEMOKRASI MASA TRANSISI 1998-1999

Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan jabatannya akhirnya digantikan oleh wakil presiden yang pada

waktu dijabat oleh B.J. Habibie. Dengan mundurnya presiden dan digantikan oleh wakil presiden yang sesuai dengan Pasal 8 UUD RI Tahun 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa transisi. Disebut masa transisi karena pada masa itu merupakan masa perpindahan kekuasaan. Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilu.

Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke arah demokrasi di antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.

b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.

e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas.

f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.

g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti oleh banyak partai politik.

h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

i. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya pemilu pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai memasuki masa reformasi.

D.DEMOKRASI MASA REFORMASI

      Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998.
      Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
      Sistem pemerintahan yang masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan yaitu untuk kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan  dan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998.
     Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
       Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat.

No comments:

Post a Comment